Inspektur Bejana Tekan – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.
Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI).
Mengingat kebutuhan yang mendesak, maka Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Industri Migas Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, Bidang Inspektur Bejana Tekan dikumpulkan dengan menggunakan referensi Standar Kompetensi Kerja yang menggunakan Model of Occupation Skill Standard (MOSS) yang telah distandarkan oleh Badan Nasional Standardisasi (BSN) menjadi bentuk standar kompetensi kerja yang mengacu pada Regional of Model Competency Standard (RMCS) yang disepakati oleh Indonesia diforum ASEAN pada tahun 1997 di Bangkok Thailand dan di forum Asia Pasifik pada tahun 1998 di Ciba Jepang
RUANG LINGKUP & TUJUAN
LINGKUP KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah program pembelajaran / pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesment). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP), sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP ENERGI. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.
TUJUAN
- Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan Bejana Tekan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
- Peserta memahami serta mampu melakukan klasifikasi dan identifikasi tangki timbun yang sesuai dengan peruntukannya
- Peserta mampu melaksanakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam instalasi, pengoperasian dan perawatan tangki timbun
- Peserta memahami standar material dan kode-kode yang berlaku internasional
MATERI INSPEKTUR BEJANA TEKAN
- Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
- Inspeksi: Pengertian dan Aspek-aspeknya
- Tahap-tahap Inspeksi
- Perencanaan Inspeksi
- Inspection Recording
- Klasifikasi Bejana Tekan
- Bagian-bagian pad bejana Tekan
- Pekerjaan Inspeksi Pada Bejana Tekan
- Kompetensi Inspektor Bejana Tekan
- Code dan Standard
- Pemahaman Unit Kompetensi Inspektor Tangki Timbun
- Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan atau Riwayat Data Bejana Tekan (Kode Unit M.712032.001.01)
- Melakukan Identifikasi Bejana Tekan (Kode Unit M.712032.002.01)
- Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja (Kode Unit M.712032.003.01)
- Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Pabrikasi(Kode Unit M.712032.004.01)
- Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Reparasi (Kode Unit M.712032.005.01)
- Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Alterasi (Kode Unit M.712032.006.01)
- Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Beroperasi (Kode Unit M.712032.007.01)
- Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan pada saat tidak Beroperasi (Kode Unit M.712032.008.01)
- Melakukan Evaluasi Hasil Inspeksi Bejana Tekan (Kode M.712032.009.01)
- Membuat Laporan dan Rekomendasi (Kode M.712032.010.01)
METODE UJI KOMPETENSI
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
- Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
- Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
- Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
PESERTA
Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi kelistrikan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada industri migas.
PERSYARATAN PESERTA
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan minimal setingkat SMA (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal 5 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas
- Sehat jasmani dan rohani
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
- Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
Informasi tambahan:
- Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
- Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat qualifikasi bidang Migas.
FASILITAS
- Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
- Sertifikat Kemnaker RI
- Modul (Hard dan Softcopy materi)
- Training Kit
- 2x coffe break, 1x lunch
- Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
- Souvenir
- Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)