Petugas K3 Kimia – Penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri dapat menjadi potensi bahaya yang menimbulkan kecelakaan pada setiap tingkat pekerjaan dalam produksi (penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, pembuatan dan pembuangan) dengan resiko sesuai yang berbeda-beda sesuai dengan bahan kimia yang digunakan. Resiko yang ditimbulkan dari penggunaan bahan-bahan kimia berisiko (bahan beracun, bahan sangat beracun, cairan mudah terbakar, gas mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar, bahan mudah meledak, bahan reaktif, dan bahan oksidator) tersebut dapat berdampak pada industri, tenaga kerja, lingkungan, maupun sumber daya lainnya.
Untuk itu diperlukan pemahaman guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan bahan kimia tersebut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 orang dan Petugas K3 Kimia. Petugas K3 Kimia adalah tenaga ahli berkeahlian khusus yang ditunjuk untuk menangani bahan – bahan kimia dan bahan –bahan berbahaya di tempat kerja.
TUJUAN
Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan:
- Memahami Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
- Dapat mengidentifikasi bahaya
- Dapat melakukan penilaian dan pengendalian bahan kimia
- Dapat melaksanakan prosedur kerja yang aman
- Dapat melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat dalam penanganan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh bahan-bahan kimia
- Dapat mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia
MATERI
- Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
- Peraturan Perundang-undangan di bidang K3
- Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
- Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
– Penyimpanan dan penangananan bahan kimia berbahaya
– Prosedur kerja yang aman
– Prosedur penanganan kebocoran & tumpahan
- Penilaian dan pengendalian Pengendalian lingkungan kerja
- Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
- Rencana dan prosedur tanggap darurat
- Lembar data Keselamatan bahan dan label
- Dasar-dasar toksikologi
- Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
- Peningkatan aktifitas P3K3
- Studi Kasus
- Kunjungan Lapangan
- Evaluasi
PERSYARATAN PESERTA
Pelatihan ini diperuntukan bagi pekerja yang bertanggungjawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, dan pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan Koordinator K3.
Persyaratan Peserta :
- Pendidikan minimal SMA/SMK
- Membawa FC Ijasah
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
- Kuota Peserta (7 Peserta)
FASILITAS
- Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
- Sertifikat Kemnaker RI
- Modul (Hard dan Softcopy materi)
- Training Kit
- 2x coffe break, 1x lunch
- Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
- Souvenir
- Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)