Kompetensi Instruktur – Dalam era globalisasi dan dengan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan-perusahaan nasional maupun international yang berada di Indonesia agar melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia.
Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.
Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan.
Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan untuk Pelaksana Pengawas Pelatihan. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Kompetensi Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENDIDIKAN GOLONGAN POKOK JASA PENDIDIKAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NOMOR 161 TAHUN 2015 dan PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN NOMOR 223 TAHUN 2016.
Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.
Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan tiga metode:
No | Kode Unit | Judul Unit |
KOMPETENSI INTI | ||
1 | KK.00.02.012.01 | Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
2 | N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
3 | PAR.JK02.009.01 | Melakukan Presentasi |
4 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
5 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
KOMPETENSI PILIHAN | ||
6 | PRP.LP01.001.01 | Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar |
7 | P.854900.031.01 | Mengelola Bahan Pelatihan |
8 | P.854900.033.01 | Mengelola Peralatan Pelatihan |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER
No | Kode Unit | Judul Unit |
KOMPETENSI INTI | ||
1 | KKK.00.02.012.01 | Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
2 | N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
3 | PAR.JK02.009.01 | Melakukan Presentasi |
4 | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan |
5 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
6 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
7 | P.854900.040.01 | Mengorganisasikan Asesmen |
8 | P.854900.042.01 | Mengases Kompetensi |
KOMPETENSI PILIHAN | ||
9 | P.854900.013.01 | Mendesain Media Pembelajaran |
10 | P.854900.014.01 | Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan |
11 | P.854900.022.01 | Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan |
12 | P.854900.019.01 | Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan) |
13 | P.854900.021.01 | Memonitor Pelaksanaan Pelatihan |
14 | P.854900.030.01 | Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER
No | Kode Unit | Judul Unit |
KOMPETENSI INTI | ||
1 | KKK.00.02.012.01 | Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
2 | N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
3 | PAR.JK02.009.01 | Melakukan Presentasi |
4 | P.854900.009.01 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
5 | P.854900.010.01 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
6 | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan |
7 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
8 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
9 | P.854900.028.01 | Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan |
10 | P.854900.040.01 | Mengorganisasikan Asesmen |
11 | P.854900.042.01 | Mengases Kompetensi |
KOMPETENSI PILIHAN | ||
12 | P.854900.029.01 | Menilai Kinerja SDM Pelatihan |
13 | P.854900.041.01 | Mengembangkan Perangkat Asesmen |
14 | P.854900.043.01 | Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen |
15 | P.854900.045.01 | Melaksanakan Evaluasi Asesmen |
16 | P.854900.046.01 | Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen |
17 | P.854900.047.01 | Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER
No | Kode Unit | Judul Unit |
KOMPETENSI INTI | ||
1 | KKK.00.02.012.01 | Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
2 | N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
3 | PAR.JK02.009.01 | Melakukan Presentasi |
4 | P.854900.009.01 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro |
5 | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan |
6 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
7 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
8 | P.854900.026.01 | Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan |
KOMPETENSI PILIHAN | ||
9 | P.854900.012.01 | Menyusun Modul Pelatihan Kerja |
10 | P.854900.023.01 | Mengevaluasi Kualitas Suatu Program |
11 | P.854900.001.01 | Membuat Peta Kompetensi |
12 | P.854900.003.01 | Merumuskan Standar Kompetensi |
13 | P.854900.004.01 | Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi |
14 | P.854900.035.01 | Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak |
15 | P.854900.036.01 | Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER
No | Kode Unit | Judul Unit |
1 | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan |
2 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
3 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) |
4 | P.854900.019.01 | Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan) |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA
No | Kode Unit | Judul Unit |
1 | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan |
2 | P.854900.012.01 | Menyusun Modul Pelatihan Kerja |
3 | P.854900.013.01 | Mendesain Media Pembelajaran |
4 | P.854900.014.01 | Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan |
5 | P.854900.026.01 | Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan |
6 | P.854900.024.01 | Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN
Hari Pertama
Hari Kedua
Hari Ketiga
Sesi Uji Kompetensi:
Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi
Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.
SYARAT YANG WAJIB DIBAWA
Tanggal : 03 – 05 Februari 2020
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : TUK Yogyakarta