K3 Operator Alat Berat – Alat berat adalah segala macam peralatan / pesawat mekanis termasuk attachment & implementnya baik yang bergerak dengan tenaga sendiri (self propelled) atau ditarik (towed-type) maupun yang diam ditempat (stationer) dan mempunyai daya lebih dari satu kilo-watt, yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan kontruksi pertambangan, industri umum, pertanian/kehutanan dan/atau bidang-bidang pekerjaan lainnya, sepanjang tidak merupakan alat processing langsung. Dalam pengoperasian alat berat banyak hal dan aspek yang harus diperhatikan, mulai dari ketrampilan dan skill operator, prosedur pengoperasian alat, aspek keselamatan kerja (K3) dan aspek perawatan dan troubleshooting. Alat berat ini merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bilamana tidak ditangani secara baik dan benar.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan alat berat (Excavator, Loader, Buldozer, Dumptruck, Trailer, Side Boom, dll) di bidang industri dan jasa, dimana pesawat angkat & angkut / ALAT BERAT dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, maka perlu diusahakan pencegahan. Untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat bagi operator ALAT BERAT sesuai dengan :
Program Pembinaan dan Sertifikasi Kemnaker RI K3 Operator Alat Berat dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan operator-operator alat-alat Berat yang memiliki kualifikasi sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan. Keberadaan operator yang kompeten, akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama mengoperasikan peralatan-peralatan tersebut.
=================================
Informasi dan Pendaftaran
=================================
Program pelatihan ini dirancang untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan secara terpadu bagi operator dalam menangani dan mengoperasikan alat berat seperti bulldozer dan excavator dengan baik dan benar, agar terciptanya efektifitas, efisiensi, produktifitas dan keselamatan kerja lebih meningkat, seiring dengan implementasi Undang-Undang N0.1 Thn. 1970 dan Permenaker No. Per.05/MEN/1985. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan skill pada tenaga kerja operator ALAT BERAT / Pesawat Angkat & Angkut sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu :
=================================
Informasi dan Pendaftaran
=================================
UJIAN
=================================
Informasi dan Pendaftaran
=================================
Saya Tertarik, mohon untuk dikirimkan penawaran terkait program tersebut,
pelatihan dan sertifikasi k3 Operator Alat Berat
Saya pernah ikut dalam kegiatan training K3 hingga selesai, bahkan mendapatkan juara 3 dari hasil penilaian instruktur, namun sampai sekarang saya belum menerima surat sertifikat dan sio nya, bagaimana cara mengecek data saya yang pernah terdaftar di KEMENAKER?
Berapa biaya pembuatan sertifikat operator Exsavator?