Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan – Keracunan makanan sebagai akibat penanganan dan pengawasan bahan makanan yang salah dapat menimbulkan gangguan produktifitas kerja, dengan akibat timbulnya kerugian yang tak terbayangkan bagi perusahaan. Selain menimbulkan permasalahan kesehatan yang memakan biaya tidak sedikit, terhentinya produksi perusahaan baik karena sebagian pekerjanya sakit ataupun pekerja lain yang berhenti bekerja karena harus menolong korban, timbulnya permasalahan dari gugatan berkaitan dengan hukum dan menurunnya reputasi perusahaan, merupakan sumber kerugian lain bagi perusahaan.
Untuk mencegah terjadinya hal seperti itu, maka sangat perlu dilaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bagi pengawas maupun pelaksana penyaji/pengelola makanan (foodhandler) dengan memberikan pemahaman dan pembekalan melalui pelatihan yang tepat dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan penanganan makanan secara benar. Bahkan tidak hanya pelatihan saja yang seharusnya dilakukan, perusahaan memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan kompeten dengan pekerjaan yang dilakukannya.
Dalam menyikapi tuntutan kualifikasi tenaga kerja pada dunia usaha/industri pangan, perlu adanya hubungan timbal balik antara pihak industri/usaha pangan sebagai pengguna tenaga kerja, dengan pihak lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga sertifikasi yang dikelola pemerintah ataupun swasta, baik pendidikan formal maupun non formal dalam upaya menciptakan tenaga kerja. Kerjasama tersebut untuk merumuskan kualifikasi tenaga kerja yang diinginkan dunia usaha/industri pangan dan diformulasikan dalam suatu standar.
Standar tersebut berisi rumusan kemampuan kerja pada bidang yang spesifik keamanan pangan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan jabatan yang diakui secara nasional. Kemampuan kerja yang memenuhi ketiga aspek tersebut dinyatakan sebagai kompetensi, oleh karenanya disebut standar kompetensi kerja. Kompetensi dalam standar tersebut memiliki ekuivalensi atau kesetaraan dengan negara lain bahkan berlaku secara internasional. Oleh karenanya diperlukan standarisasi melalui asesmen dan sertifikasi kompetensi yang akan menilai kapasitas bagi professional di bidang food safety audit. Khususnya bagi pekerja yang memiliki tanggungjawab dalam melakukan Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan.
A. Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
B. Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
C. Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
UNIT KOMPETENSI
Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencakup:
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation
A. PERSYARATAN DASAR
B. BUKTI PERSYARATAN
C. PENGISIAN FORMULIR
Mohon untuk dikirimkan brosur jadwal pelatihan tsb, berikut biaya