Requirements
- Copy ijazah minimal S1
- Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar
- CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
- Pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 (dua) tahun
- Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan
- Surat keterangan kesehatan
Features
- E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- E.370000.006.01 Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
- E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Target audiences
- Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
- Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industri maupun air limbah domestik
- Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
- Memahami operasional pengolahan air limbah
- Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah
Pencemaran Air Limbah – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Melalui Indonesian Certification Center (ICC) yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.
FASILITAS
- Training Module
- Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan kompeten
- Training Photo
- Training room with full AC facilities
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Instruktur
- Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
- Pada sesi assessment, peserta akan diuji oleh asesor dari Tim LSP.
-
1. Gambaran Umum dan Evaluasi Kualitas Air Limbah
-
2. Penilaian Potensi Pencemaran Air Limbah
-
3. Minimisasi Timbulan Air Limbah
-
4. Pengendalian Operasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
-
5. Tanggap Darurat IPAL