Pemeliharaan Sistem Hidrolik – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri manufaktur khususnya pada logam mesin, makin dirasakan karena sifat industri ini tergolong memiliki risiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri manufaktur, sub sektor logam mesin antara lain untuk kompetensi bidang pemeliharaan sistem hydraulic, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI. Hal ini yang menjadi dasar diperlukannya Sertifikasi BNSP Pemeliharaan Sistem Hidrolik.
Salah satu pekerjaan yang dilaksanan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan pemeliharaan sistem hydraulic. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sektor logam mesin di Indonesia.
————–
Program Ecourse Sertifikasi ini masih dalam proses pengembangan, anda belum bisa membeli. Untuk Informasi Lengkap event live program ini atau konsultasi silahkan hubungi 0895 4020 78920 atau klik tombol WhatsApp dibawah ini untuk menghubungi admin:
————–
Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI). Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang manufaktur sub sektor logam mesin. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Pekerjaan pemeliharaan pada sistem hidrolik diperlukan untuk memastikan bahwa peralatan kerja yang memanfaatkan sistem hidrolik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Dalam rangka memenuhi tenaga kerja kompeten di bidang logam mesin sesuai SKKNI, maka diperlukan proses pengembangan dan pelatihan berbasis kompetensi dan proses sertifikasi (uji kompetensi) guna memastikan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan hidrolik ini telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Acuan Normatif
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Mijn Politie Reglement 1930, Staadsblad 1930 Nomor 341
- Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
- Peraturan Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
- Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 300K/38/Mpe/1997
- tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
- Sebagai Acuan Regulasi untuk Pemasangan dan Sertifikasi Pipa Penyalur Onshore Maupun Offshore;
- Keputusan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Inspeksi Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Sertifikat Kompetensi
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Instruktur
- Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan Sertifikasi BNSP Pemeliharaan Sistem Hidrolik akan diampu oleh tim instruktur yang merupakan praktisi dari asosiasi logam mesin yang berpengalaman di bidang pemeliharaan system hidrolik.
- Proses uji kompetensi, peserta akan diases oleh asesor dari LSP Logam Mesin.
Fasilitas
Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:
- Soft Copy Materi dan Modul training
- Sertifikat PT. Indonesian Certification Center
- Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Training kit
- Souvenir
- Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.
- Coffee Break dan Lunch
Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:
- Pajak-pajak yang berlaku
- Transportasi dan penginapan peserta selama pelatihan
Requirements
- Minimal Berijasah D3 atau setingkat
- Pengalaman kerja sekurang-kurangnya dua tahun sebagai teknisi pemeliharaan
- Telah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan hidrolik di perusahaan
Features
- LOG.OO01.002.01 Menerapkan Prinsip-Prinsip Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Lingkungan Kerja
- LOG.OO01.003.01 Menerapkan Prosedur-Prosedur Mutu
- LOG.OO02.005.01 Mengukur Dengan Menggunakan Alat Ukur
- LOG.OO09.002.00 Membaca Gambar Teknik
- LOG.OO18.008.01 Menyetimbangkan Peralatan
- LOG.OO18.018.01 Membongkar/Mengganti Dan Merakit Komponen-Komponen Permesinan
- LOG.OO18.005.01 Mendiagnosa Kesalahan, Memasang Dan Melepaskan Bantalan
- LOG.OO18.012.01 Memasang dan melepas seal mekanik
Target audiences
- Kegiatan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada lingkup pekerjaan pemeliharaan sistem hidrolik