Auditor Lingkungan Hidup – Sertifikasi BNSP

Auditor Lingkungan Hidup – Sertifikasi BNSP

Auditor Lingkungan Hidup – Audit lingkungan merupakan salah satu instrumen pengendalian kondisi lingkungan serta dapat dipergunakan dalam usaha mengetahui kinerja pengelolaan lingkungan di organisasi perusahaan. Program audit ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman penyusunan program dan strategi implementasi pengelolaan lingkungan. Selain itu audit lingkungan juga dapat dipergunakan sebagai kontrol dan peningkatan efektifitas serta manfaatnya dalam usaha pengembangan perusahaan.

Berbagai sistem dan program lingkungan telah dibuat dan diadopsi oleh perusahaan/organisasi baik yang bersifat voluntary seperti ISO 14001, maupun yang bersifat mandatory seperti AMDAL dan PROPER. Oleh karena itu, diperlukan audit terhadap sistem dan program yang telah dibuat beserta implementasinya. Audior lingkungan dirasa perlu memiliki kompetensi yang cukup untuk melaksanakan program audit lingkungan dengan sistem yang dijalankan perusahaan.

Kami sebagai lembaga diklat profesi akan memberikan program pelatihan dan sertifikasi kepada para auditor lingkungan di organisasi perusahaan secara komprehensif guna mampu memenuhi kualifikasi kompetensi sebagai auditor lingkungan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

TUJUAN PELATIHAN AUDITOR LINGKUNGAN HIDUP

  • Peserta mengetahui dasar hukum dan perundangan terkait audit lingkungan
  • Peserta mampu memahami prinsip, manfaat, jenis, dan implementasi audit lingkungan
  • Peserta kompeten sebagai auditor lingkungan berdasar SKKNI

MATERI

  1. Pengantar program manajemen dan audit lingkungan
  2. Pengantar Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L)
  3. Pengantar peraturan dan perundangan terkait audit lingkungan
  4. Sistem manajemen lingkungan
  5. Pengendalian dan pencegahan pencemaran lingkungan (air, udara, kebisingan, getaran, bau, dll)
  6. Pengendalian dan pengelolaan limbah B3
  7. Prosedur dan teknik audit lingkungan
  8. Teknik penyusunan dokumentasi temuan dan pelaporan audit lingkungan

MATERI UJI KOMPETENSI SESUAI SKKNI AUDITOR LINGKUNGAN

KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
M.712020.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L)
M.749090.002.01 Mempersiapkan Audit Lingkungan Hidup
M.749090.003.01 Merencanakan Audit Lingkungan Hidup
M.749090.004.01 Mengorganisasikan Pertemuan
M.749090.005.01 Melaksanakan Audit Lingkungan Hidup Lapangan
M.749090.006.01 Melaporkan Audit Lingkungan Hidup

METODE

Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation

FASILITAS

  • Certificate, Training Kit, Module/Handout, Softcopy (USB flashdisk) Lunch, Coffee Break, Souvenir
  • Transportasi antar jemput selama training (bandara/stasiun/terminal, Hotel-tempat pelatihan PP)

PESERTA

Direkomendasikan diikuti oleh Auditor Lingkungan, Staff Audit, dan personal yang terlibat dalam manajemen lingkungan

  1. Pendidikan min S1
  2. Pengalaman kerja di bidang lingkungan hidup minimal 2 tahun
  3. Pernah mengikuti pelatihan lingkungan (Pengelolaan limbah B3, AMDAL, atau pelatihan teknis lingkungan lainnya dibuktikan dengan sertifikat dan sejenisnya)

BIAYA

Biaya Investasi: Rp.7.500.000,- per peserta (Non Residential)
Rp.7.000.000,- per peserta (Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *