Auditor Lingkungan Hidup – Audit lingkungan merupakan salah satu instrumen pengendalian kondisi lingkungan serta dapat dipergunakan dalam usaha mengetahui kinerja pengelolaan lingkungan di organisasi perusahaan. Program audit ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman penyusunan program dan strategi implementasi pengelolaan lingkungan. Selain itu audit lingkungan juga dapat dipergunakan sebagai kontrol dan peningkatan efektifitas serta manfaatnya dalam usaha pengembangan perusahaan.
Berbagai sistem dan program lingkungan telah dibuat dan diadopsi oleh perusahaan/organisasi baik yang bersifat voluntary seperti ISO 14001, maupun yang bersifat mandatory seperti AMDAL dan PROPER. Oleh karena itu, diperlukan audit terhadap sistem dan program yang telah dibuat beserta implementasinya. Audior lingkungan dirasa perlu memiliki kompetensi yang cukup untuk melaksanakan program audit lingkungan dengan sistem yang dijalankan perusahaan.
Kami sebagai lembaga diklat profesi akan memberikan program pelatihan dan sertifikasi kepada para auditor lingkungan di organisasi perusahaan secara komprehensif guna mampu memenuhi kualifikasi kompetensi sebagai auditor lingkungan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
M.712020.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) |
M.749090.002.01 | Mempersiapkan Audit Lingkungan Hidup |
M.749090.003.01 | Merencanakan Audit Lingkungan Hidup |
M.749090.004.01 | Mengorganisasikan Pertemuan |
M.749090.005.01 | Melaksanakan Audit Lingkungan Hidup Lapangan |
M.749090.006.01 | Melaporkan Audit Lingkungan Hidup |
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation
Direkomendasikan diikuti oleh Auditor Lingkungan, Staff Audit, dan personal yang terlibat dalam manajemen lingkungan
Biaya Investasi: Rp.7.500.000,- per peserta (Non Residential)
Rp.7.000.000,- per peserta (Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)