RIGGER – Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan sumber daya Manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.
Demikian halnya dalam Industri minyak dan gas bumi yang merupakan industri yang strategis dalam pembangunan bangsa dan negara. Industri minyak dan gas bumi mempunyai ciri khusus yaitu padat modal, teknologi tinggi dan memiliki risiko yang tinggi. Memperhatikan ciri khusus tersebut, maka diperlukan pengelolaan yang profesional dan kredibel di bidang industri migas. Karena itu diperlukan SDM yang kompeten. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis, antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal dan profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Menghadapi hal tersebut, semua negara termasuk Indonesia sedang dan telah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui standardisasi dan sertifikasi kompetensi di berbagai sektor berdasarkan SKKNI. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu diperlukan kerja sama dunia usaha/industri, pemerintah dan lembaga diklat baik formal maupun non formal untuk merumuskan suatu standar kompetensi yang bersifat nasional khususnya pada Sektor Industri Minyak dan Gas serta Panas Bumi Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban.
Demikian Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan dan memberlakukan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 135 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM (dalam hal ini sebagai Juru Ikat Beban) yang handal dalam jabatannya sehingga dapat mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang terintegrasi dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP Energi. Kegiatan ini diselenggarakan secara regular/in house. Dengan sasaran peserta para petugas atau Operator Keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai industri/perusahaan bidang Migas.
1. Dasar-dasar K3
2. Pemahaman K3 di Industri Migas
3. Ketentuan dan Skema SKKNI Juru Ikat Beban
4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Ahli Juru Ikat beban
5. Demonstrasi dan Simulasi di bengkel Kerja
Ujian Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP ENERGI. Sertifikat pembinaan / training diterbitkan oleh Indonesian Certification Center. Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh LSP Energi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.
PERSYARATAN UJIAN
PERSYARATAN PESERTA
Reguler Rp 8.500.000,- / participant /Non-residential
(Kelas akan running apabila kuota memenuhi 5 peserta)