Administrator Kantor – Profesi administrasi perkantoran di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di semua sektor industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi administrasi perkantoran. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya office administrative, administrative assisstant, corporate secretary, dll. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah. Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini. Organisasi-organisasi multi nasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau badan usaha milik negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.
Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, administrator kantor pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang administrator kantor akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
1. | N.821100.001.02 | Menangani Penerimaan/ Pengiriman Surat/ Dokumen |
2. | N.821100.004.02 | Memproduksi Dokumen |
3. | N.821100.029.02 | Melakukan Komunikasi melalui Telepon |
4. | N.821100.030.02 | Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan |
5. | N.821100.032.02 | Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar |
6. | N.821100.033.02 | Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar |
7. | N.821100.053.02 | Memproduksi Dokumen di Komputer |
8. | N.821100.054.01 | Menggunakan Peralatan Komunikasi |
9. | N.821100.057.02 | Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak |
10. | N.821100.059.02 | Menggunakan Peralatan dan Sumberdaya Kerja |
11. | N.821100.067.01 | Melakukan Transaksi Perbankan Sederhana |
Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.
Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang aktif di Asosiasi Office Administrator. Memiliki pengalaman di bidang kesekretariatan (office administrative) dan pengajaran sebagai instuktur bersertifikat. Pada tahap asesment, peserta akan diuji oleh Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
Kegiatan Refreshment dan Assessment akan dilaksanakan di Indonesian Certification Center (ICC) Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai penunjukan LSP.
Training / refreshment : 2 hari pelaksanaan (08.00 – 17.00)
Uji Kompetensi / assessment : 1 hari pelaksanaan (08.00 – 17.00)
Rp 6.500.000,- per peserta (non residential)
Biaya sudah termasuk proses pendaftaran peserta untuk mengikuti assessment (uji kompetensi)